TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Komjen Budi Gunawan diketahui menyerahkan 73 dokumen yang dijadikan sebagai alat bukti dalam sidang praperadilan. Alat bukti tersebut berupa surat pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kliping pemberitaan media massa.
"Kita sudah serahkan 73 alat bukti," kata Fredrich Yunadi, Kuasa Hukum Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).
Menanggapi dokumen yang diserahkan kubu Budi Gunawan berupa kliping pemberitaan, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi pun merespon. Menurut Rasamala Aritonang, tidak ada relevansi bukti yang merupakan kliping pemberitaan dengan penetapan tersangka Budi Gunawan.
"Misalnya tadi kliping media, informasi dari media online sekitar 50 bukti. Mau membuktikan apa? Saya belum menangkap relevansinya terkait dengan sah tidaknya penetapan tersangka," ujar Rasamala.
Rasamala menuturkan, pihaknya akan menyerahkan hal tersebut kepada mekanisme hukum acara. Menurutnya, kesempatan pemohon untuk menghadirkan bukti di persidangan.
"Kita berikan saja kesempatan sampai besok. Tadi sepanjang pemahaman saya sih bukti yang disampaikan memang belum merujuk relevansinya kepada objek yang sedang disengketakan," kata Rasamala.