TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, Hendi F Kurniawan seorang saksi yang mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pernah diperintahkan pimpinan KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka padahal belum ditemukannya dua alat bukti.
"Pernah," kata Hendy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).
Hendy menuturkan, dirinya bekerja sebagai penyidik di lembaga antirasuah itu pada periode Maret 2008 sampai September 2012. Ia mengaku keluar dari lembaga yang kini dipimpin Abraham Samad itu karena beda pendapat dengan pimpinan KPK.
"Bahwa alasan saya mengundurkan diri dari KPK karena adanya penetapan tersangka tanpa ditemukan dua alat bukti," ucap Hendy.
Kuasa Hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail pun penasaran dengan pernyataan Hendy dan meminta yang bersangkutan untuk menceritakan kasus apakah yang tidak ditemukan dua alat bukti namun tetap dilanjutkan untuk menetapkan tersangka. Namun, belum juga Hendy menceritakan hal itu, kuasa hukum KPK Katarina Mulia Girsang‎ keberatan apabila Hendy membeberkan hal tersebut.
"Izin yang mulia, saksi telah berhenti dengan hormat dan wajib menjaga informasi. Kita tidak menghalangi berapapun saksi yang akan dihadirkan, tapi kita harus mengacu hukum acara. Kita ingin pengadilan ini objektif," kata Katarina.
Maqdir pun terus mendesak agar Hendy menceritakan bagaimana orang ditetapkan sebagai tersangka meski belum dilakukan penyelidikan. Dan yang pada akhirnya menimbulkan pertengkaran antara Hendy dengan pimpinan KPK.
"Saya yang putuskan. Saya putuskan saudara tidak perlu ceritakan. Tidak perlu disebutkan," ujar Hakim Sarpin Rizaldi.