TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Polri, Hendi F Kurniawan, membeberkan alasan pengunduran dirinya sebagai penyidik KPK pada persidangan Praperadilan gugatan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).
Hendi menuturkan bahwa dirinya pernah menjadi penyidik di KPK pada Maret 2008 sampai dengan Oktober 2012.
Namun dirinya mundur karena pernah diminta pimpinan antirasuah itu untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa dua alat bukti.
"Ini menyangkut kredibilitas KPK, dan saya pernah bekerja di sana. Apakah diizinkan (untuk diceritakan lebih jauh), Yang Mulia?" tanya Hendi kepada hakim Sarpin Rizaldi.
Namun sebelum dijawab hakim Sarpin, anggota Tim Hukum KPK, Catharina Muliana Girsang langsung mengajukan keberatan. Kerana sudah peraturannya bahwa penyidik tidak diperkenankan memblowup perkara yang pernah disidiknya selama ditugaskan di KPK apabila kembali ke kesatuannya di Polri.
"Bahwa ada kewajiban untuk menjaga kerahasiaan penyidikan, Yang Mulia," kata Catharina.
Keberatan tersebut langsung menuai reaksi dari Tim Kuasa Hukum Budi Gunawan. Maqdir Ismail meminta agar hakim bisa memberikan izin untuk Hendy menjelaskan secara rinci, untuk membuktikan bahwa ada perbuatan semena-mena oleh pimpinan KPK.
Diduga Maqdir hal itu terulang ketika menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka.
Catharina pun kembali memotong permintaan Maqdir sebelum dijawab hakim. Sebab tak ada hubungannya dengan penetapan tersangka Budi Gunawan. Perdebatan anatara Tim Penggugat dan Tergugat pun terjadi beberapa saat.
Melihat kekisruhan tersebut, memaksa Hakim Sarpin mengetukan palunya beberapakali untuk melerai, dan memutuskan tak mengizinkan saksi meneruskan ceritanya, Tapi tetap mempertimbangkan keterangan saksi di awal yang mengatakan adanya perbuatan semena-mena oleh pimpinan KPK.