TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait laporan bertubi-tubi yang disampaikan masyarakat ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Terkini, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi dan bekas Komisioner KPK Chandra Hamzah dilaporkan ke Bareskrim.
"Ya itu saya nggak tahu. Itu tanya di sana," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Gedung Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2015).
Menurut Zulkarnain, ada perbedaan antara KPK dengan Polri dalam menindaklanjuti laporan dari masyarkat. Di KPK, kata Zul, pihaknya akan menilai integritas si pelapor termasuk kemungkinan adanya konflik kepentingan si pelapor.
"Jadi tidak sesederhana itu kita menindaklanjuti laporan. Makanya KPK melihat laporan yang demikian banyak permasalahan itu ada sebetulnya," kata Zul.
Zul pun mengaku tidak bisa berkomentar pihaknya yang kembali dilaporkan ke Bareskrim. Zul mengingatkan masyarakat juga harus paham hukum bahwa hukum itu juga perlu aspek keadilan.
"Artinya supaya masyarakat paham hukum, hukum itu tidak hanya yuridis formal. Tapi yuridis objektif dan berkeadilan. Jadi itu sangat penting untuk penegakan hukum," tukas Zul.
Sebelumnya, Andar M Situmorang, pimpinan LSM Goverment Against Corruption and Discrimination (GACD), Selasa (10/2/2015) melaporkan mantan pimpinan Candra Marta Hamzah dan Johan Budi ke Bareskrim Polri.
Dalam laporan TBL/96/II/2015/Bareskrim, kedua terlapor melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan atau melakukan hubungan langsung atau tidak langsung terhadap orang yang sedang berperkara di KPK.
"Mereka ini (terlapor) mengaku di media sudah lima kali bertemu Nazarudin, ini yang dulu. Lalu sudah diproses etik juga di KPK tapi ini masuknya pidana jadi saya laporkan," ujar Andar.
Laporan tersebut adalah laporan terkini mengenai pimpinan KPK yang dilaporkan ke Polisi. Abraham Samad, Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, dan Bambang Widjojanto sebelumnya juga telah dilaporkan. Bambang bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengerahan saksi palsu di sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.