TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai saksi terakhir memberikan keterangan, Kuasa Hukum KPK, Chatarina M Girsang menanyakan kepada Hakim praperadilan, Sarpin Rizaldi mengenai mekanisme persidangan selanjutnya. Chatarina merasa bingung mengenai mekanisne sidang lanjutan.
"Mohon izin yang mulia terkait proses pembuktian, perlu kami sampaikan proses hukum acara yang pernah kami alami selama lebih dari 10 kali sidang praperadilan, Ini hukum acara yang paling berbeda yang kami alami," ujar Chatarina dalam sidang praperadilan Budi Gunawan melawan KPK di PN Jaksel, Jakan Ampera Raya No 133, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Kuasa hukum KPK tersebut menanyakan kepada hakim apakah ada sesi sidang untuk memberikan tanggapan terhadap bukti dan keterangan saksi dari pihak Budi Gunawan. Lantaran ada beberapa keterangan saksi yang tidak sesuai dengan unsur gugatan pihak BG.
"Kami tanyakan apakah ada ruang bagi kami untuk memberi tanggapan terhadap seluruh bukti bagi termohon yang menurut kami tidak relevan, karena dalam hukum acara pidana ada replik, duplik, dan sebagainya" ujar Chatarina.
Pihak KPK ingin mengetahui bagaiman hasil dari sidang pembuktian tersebut.
Hakim Sarpin menjawab tidak ada sidang untuk memberikan tanggapan terhadap bukti dan keterangan saksi yang disampaikan pihak BG. Hasil dari keterangan saksi akan dicantumkan dalam putusan sidang praperadilan.
"Dalam hukum acara hanya satu pasal yang mengatur sidang praperadilan yaitu pasal 82 KUHAP, jadi tidak perlu ada pembuktian. Karena nanti akan ada penjelasannya dalam putusannya," ujar Sarpin.
Sarpin lalu menutup sidang dan mengumumkan jadwal sidang esok hari yang beragendakan pembuktian dari pihak KPK. Sidang kembali akan digelar pukul 09.00 Wib dengan batas toleransi satu jam.
"Sidang ini ditunda sampai besok. Hari kamis 12 februari 2015 jam 9. Pemberitahuan ini sekaligus panggilan kepada kedua belah pihak untuk hadir," tutup Sarpin sambil mengetukan palu.