TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron terkait dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan Fuad bersama Direktur PT Media Karya Sentosa sebagai tersangka.
"Dia diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko bersama Fuad Amin dan Abdul Rouf sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi terkait pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan Madura, Jawa Timur.