TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, berpendapat begitu DPR menyetujui pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri, yang bersangkutan berhak menjadi orang nomor satu di kepolisian.
Karenanya, imbuh Margarito, muncul kewajiban bagi Presiden Joko Widodo untuk melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Itu sebabnya (pelantikan BG) tidak bisa dihalangi dengan alasan apapun. Kecuali yang diatur dalam UU," kata Margarito di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Margarito menuturkan, sejauh dirinya mengerti undang-undang kepolisian atau undang-undang lain tidak mengatur penghalangan pelantikan Kapolri.
Menurutnya, orang sering mengatakan tidak perlu melantik BG karena presiden memiliki hak prerogatif namun tidak sesederhana itu. "Saya beranggapan bahwa tidak ada alasan konstitusional untuk tidak melantik Komjen BG," tuturnya.
Masih kata Margarito, dirinya tidak setuju tidak melantik Budi Gunawan berdasarkan prinsip contrario actus. Pasalnya menurutnya, Budi Gunawan belum diangkat sebagai Kapolri, dan beda kalau Budi sudah dilantik sebagai orang nomor satu di kepolisian.
"Kalau pasca dia diangkat baru kita bicara contrario actus. Tapi ini kan belum diangkat (sebagai Kapolri). Lalu dimana contrario actusnya?" tandasnya.