TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang ketiga Praperadilan penetapan status tersangka Budi Gunawan berlangsung hari ini, Rabu (11/2/2015). Sidang beragendakan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak BG
Saksi pertama yang dihadirkan adalah Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita. Pada sidang yang di gelar di ruangan Prof. Oemar Seno Adji, Romli diberondong pertanyaan seputar makna kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan KPK.
Menurut Romli tidak dibenarkan KPK mengambil keputusan jika pimpinannya tidak lengkap. Hal itu diutarakan Romli usai menjawab pertanyaan dari kuasa hukum BG, Maqdir Ismail.
Maqdir bertanya sah tidaknya keputusan pimpinan KPK jika jumlah pimpinannya kurang dari lima. Romli menjawab keputusan tersebut tidak sah.
"Sesuai dengan asas kepastian hukum, sama sekali itu tidak dibenarkan," kata Romli.
Romli mengatakan seharusnya jika pimpinan tidak lengkap, karena masa tugas habis, meninggal, atau lainnya yang diatur undang-undang, pimpinan KPK lainnya sejak jauh-jauh hari memberitahukan kepada presiden. Hal itu guna disiapkan pengganti yang baru.
"Seharusnya segera mengirimkan surat kepada presiden," katanya.
Selain Romli, saksi ahli lainnya yang dihadirkan adalah Chaerul Huda dosen fakultas hukum Universitas Muhammadyah Jakarta, Margarito Kamis pakar hukum tata negara Universitas Khairun Ternate dan I Gede Panca Hastawa, guru besar fakultas hukum Universitas Padjajaran Bandung.