TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Universitas Padjadjaran Prof Romli Atmasasmita, dihadirkan oleh tim kuasa hukum Budi Gunawan dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Romli merupakan bagian dari tim yang menyusun UU KPK tahun 2002 silam. Pada saat sidang Romli dicecar pertanyaan seputar kewenangan KPK yang tercantum dalam UU.
Kuasa hukum BG, menanyakan kepada Romli seputar mutlak tidaknya kewenangan KPK yang tercantum dalam UU tersebut. Romli menjawab kewenangan KPK mutlak. Superbody disematkan kepada lembaga tersebut tidak terlepas dari pembatasan.
"Superbody yang tidak lepas pembatasan. Kewenangan yang bersifat supebody harus ada keterbatasan. Sesuai dengan UU sesuai asas kepastian hukum dan kepatutan," ujar Romli.
Menurut Romli harus adanya lima pimpinan KPK dalam mengeluarkan suatu keputusan merupakan salah satu pembatasan, agar tidak adanya kongkalikong dan kesewenang-wenangan.
"Selain itu, penyitaan menyangkut hak kekayaan seseorang harus izin pengadilan. Kecuali penyadapan dan lainnya, Jadi saya kira banyak pembatasannya," katanya.
Sehingga, Romli menilai kelengkapan pimpinan mutlak harus ada dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, termasuk kepada Budi Gunawan.
Sidang penggalian keterangan saksi ahli hingga berita ini diturunkan masih terus berlanjut. Sidang sedang mendengarkan saksi ahli ke dua yakni, Chaerul Huda dosen fakultas hukum Universitas Muhammadyah Jakarta.