TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana yang dijadikan saksi ahli oleh pihak Budi Gunawan dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chairul Huda menilai terdapat alasan mengapa Hakim Sarpin menerima gugatan praperadilan. Lantaran terdapat tujuan lain dari penetapan tersangka BG oleh KPK tersebut.
"Dilihat dari waktunya, penetapan tersangka BG ini tidak bertujuan untuk penegakan hukum," ujar Chaerul Huda di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya No 133, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Menurutnya BG menjadi tersangka hanya beberapa hari setelah diusulkan menjadi Kapolri. Sementara itu kasus yang menyebabkan mantan Kepala Sespim Polri tersebut menjadi tersangka terjadi pada periode waktu 2003-2006.
"Ketika Bareskrim menyatakan klarifikasi ini tidak ada masalah dan tidak ada pengambilalihan kasus. Itu menunjukkan jika terdapat tujuan lain dan itu menjadi alasan praperadilan menerima permohonan dari kuasa pak BG. Harus atau tidak saya tidak tahu," ujarnya.
Sehingga Pengajar di Universitas Muhammadiyah Jakarta tersebut berkeras jika penetapan tersangka bisa diadili oleh hakim praperadilan.
"Di dalam pasal 95 KUHAP terdapat frasa tindakan lain, itu artinya di dalamnya termasuk penetapan tersangka. Dengan tersangka terdapat hak-hak yang berkurang," pungkasnya.