TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Komjen Pol Budi Gunawan mempermasalahkan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bukan berasal dari institusi kepolisian yang turut menangani kasus dugaan korupsi jenderal bintang tiga kepolisian itu.
Menurut salah satu tim hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail khusus soal penyelidik dalam KUHAP tegas adalah Polri.
"Saya kira ada satu kesalahan substansial KPK berkenaan siapa yang jadi penyelidik. Khusus soal penyelidik, dalam KUHAP tegas bahwa penyelidik adalah Polri," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
Maqdir menuturkan, berdasarkan keterangan saksi KPK yang bernama Iguh Sipurba merupakan penyelidik bukanlah anggota Kepolisian. Menurut Maqdir, penyelidik KPK bukan berasal dari Kepolisian merupakan bentuk pelanggaran yang secara sengaja dan diketahui lembaga antirasuah tersebut.
"Meskipun mereka punya kewenangan khusus yang diberikan undang-undang, aturan pokok harus dilakukan dan tidak boleh dilanggar," tuturnya.
Masih kata Maqdir, pihaknya ingin hal yang dilakukan KPK itu diperbaiki. Karena menurutnya sesuai SOP maka pegangan KPK sumbernya adalah KUHAP.
"Orang-orang di KPK kan orang hukum. Kewajiban mereka itu melakukan yang benar," katanya.