TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menaikkan tunjangan beras sekitar 3,8 Persen untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan/penerima tunjangan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Ditjen Perbendaharaan nomor 03/PB/2015tertanggal 10 Februari 2015.
Berdasarkan peraturan yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono, besaran kenaikan tersebut adalah sekitar 3.8% atau lebih rendah dari perkiraan inflasi tahun 2015 sebesar 5%.
“Harga pembelian beras oleh pemerintah kepada Perum Bulog untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran (PNS, TNI dan Polri) ditetapkan sebesar Rp8.047 per kilogram,” jelasnya seperti dikutip dari peraturan tersebut, Kamis (12/2/2015).
Disebutkan dalam pasal 3, tunjangan beras dalam bentuk uang untuk Pegawai Negeri dan pensiunan/penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp7.242 per kilogram.
tarif baru ini telah berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2014.