News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Jaksa Agung: Eksekusi Mati Tidak Sederhana

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung HM Prasetyo (kiri) memberikan keterangan pers terkait eksekusi mati 6 terpidana narkoba di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (18/1/2015). Enam orang terpidana mati tersebut adalah adalah Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia, dan Tran Thi Bich Hanh (37) warga negara Vietnam. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung dianggap lambat melakukan eksekusi mati gelombang kedua. Namun hal tersebut dibantah Jaksa Agung HM Prasetyo. Menurutnya eksekusi mati tidak sederhana.

Mantan politikus Partai NasDem itu juga membantah rencana pemindahan dua terpidana mati warga negara Australia dari Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Itu tidak lama ya. (Eksekusi mati, red) Ini bukan masalah sederhana. Berkaitan dengan eksekusi itu perlu persiapan matang," ungkap Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).

Seperti pelaksanaan hukuman mati sebelumnya, Kejaksaan Agung akan melibatkan sejumlah pihak seperti Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama dan lain sebagainya.

Prasetyo pun memastikan jumlah napi yang bakal dieksekusi pada gelombang kedua tidak akan kurang dari tahap pertama pada Januari 2015 kemarin.

"Pokoknya tetap yang didahulukan eksekusi ialah terpidana mati narkotika. Indonesia sudah darurat narkoba," ungkap Prasetyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini