News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Kapolri

PDIP: Soal Kapolri Semua Diserahkan Kepada Presiden Jokowi

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

Tribunnews.com, Surakarta — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menerima keputusan Presiden Joko Widodo apabila memang tidak jadi melantik Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri. Plt Sekjen PDI-P Hasto Kristyanto menjelaskan bahwa sejauh keputusan itu sesuai konstitusi, PDIP akan menghormati hak prerogatif presiden dalam memilih Kapolri.

"Sesuai apa yang dikatakan Wapres Jusuf Kalla, semua akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo, dan PDIP akan selalu mendukung keputusan yang sesuai dengan konstitusi. Kita pegangannya konstitusi dan tidak ingin memperkeruh suasana. Kita menciptakan ketenteraman dalam masyarakat," katanya, Jumat (13/2/2015), setelah mendampingi Megawati meresmikan patung Bung Karno di kantor DPC PDI-P Solo.

Hasto juga berharap permasalahan pencalonan Kapolri tersebut jangan dijadikan polemik yang berkepanjangan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyampaikan kepada DPR RI tidak akan melantik Komjen Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Pernyataan itu disampaikan Jokowi kepada Ketua DPR RI Setya Novanto.

Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo menjanjikan akan memberikan keputusan menyangkut status Budi Gunawan yang ditunda pelantikannya sebagai Kapolri karena menjadi tersangka di KPK pada pekan ini. Presiden sudah mendapat berbagai pertimbangan dari tim independen, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Presiden ketiga RI BJ Habibie, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto, hingga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.

Di sisi lain, Komjen Budi Gunawan juga sudah melontarkan penolakannya untuk mundur sebagaimana yang diminta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Saat ini, Budi tengah menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
(Kontributor Surakarta, M Wismabrata)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini