News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Tersangka

Hakim Putuskan Sah Tidaknya Penetapan Tersangka Masuk Praperadilan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Sarpin Rizaldi (kanan) memeriksa identitas kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Frederich Yunadi (kiri) saat memimpin sidang perdana pra peradilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening gendut Polri oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Sarpin Rizaldi mengatakan bahwa sah atau tidaknya penetapan status tersangka, masuk kategori kewenangan Praperadilan.

Pasalnya hal tersebut tidak diatur dalam hukum positif Indonesia. Sehingga hakim Praperadilan yang menangani perkara harus menggali dan menemukan hukum. Selain itu, hakim tidak diperkenankan menolak perkara yang diajukan kepadanya.

"Mentapkan, bahwa pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka adalah objek perkara Praperadilan," kaata Hakim Sarpin Rizaldi membacakan pertimbangan amar putusan Praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan, Senin (16/2/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini