News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Tersangka

Kabulkan Gugatan Budi Gunawan, Hakim Sarpin Dilaporkan ke KY Besok

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetuk palu saat mengabulkan permohonan penggugat terkait penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan melaporkan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial (KY) Selasa (17/2/2015) besok.

Hakim Sarpin akan dilaporkan atas dugaan melakukan pelanggaran berat lantaran mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka BG yang bukan kewenangannya.

"Besok kami akan melaporkannya ke KY, jam 11," ujar anggota koalisi, Emerson Juntho di kantor KPK, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Emerson mengatakan, dalam Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur objek materi praperadilan. Dan penetapan tersangka tidak termasuk objek materi tersebut. "Penetapan tersangka itu kan tidak masuk klasifikasi sebagaimana di KUHAP itu," tuturnya.

Koalisi tersebut akan meminta pihak KY untuk memeriksa hakim Sarpin. Sebab, tidak menutup kemungkinan pengambilan keputusan praperadilan penetapan tersangka BG ini mendapat intervensi.

Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, koalisi tersebut meminta agar hakim Sarpit diberhentikan dengan tidak hormat.

"Bukan dimutasi lagi, seharusnya kalau seperti itu yah dipecat. Kami menduga ada intervensi terhadap hakim Sarpin ini, iya. Sebab, putusan ini sudab bisa ditebak sejak awal, sejak pihak pengadilan mememilih Sarpin sebagai hakim yang meminpin sidang. Padahal, dia sudah pernah delapan kali dilaporkan ke KY dan dua kasus di MA," paparnya.

Menurut Emerson, putusan hakim Sarpin yang mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka ini akan membuat kekacauan hukum di Indonesia. Sebab, nantinya banyak tersangka di KPK, di kejaksaan hingga Polri sendiri yang akan mengajukan gugatan yang sama.

"Klien-klien pihak LBH (Lembaga Bantuan Hukum) sudah mengancam akan mempraperadilkan. Ini bisa jadi bumerang dan membuat kekacauan hukum. Jadi, penyidikan sebenar apapun akan dimentahkan kalauu ada putusan yang membenarkan seperti itu," tuturnya.

Emerson menambahkan, selain ke KY, Koalisi Masyarakat Sipil Anti-korupsi juga akan melaporkan hakim Sarpin ke Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga induknya.

"Dulu juga ada hakim dari PN Jaksel yang memutuskan perkara praperadilan tersangka terkait Cevron dan pajak juga diberi sanksi oleh KY. Jadi, kalau tidak salah sudah ada sembilan hakim yang memutus praperadilan seperti ini dari PN Jaksel," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini