News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Tersangka

Lima Kesalahan Fatal Hakim Sarpin Memutus Praperadilan BG

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetuk palu saat mengabulkan permohonan penggugat terkait penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil melihat setidaknya ada lima kesalahan fatal dalam putusan sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Pertama, putusan yang diputuskan hakim tunggal Sarpin Rizaldi itu melabrak KUHAP mengenai objek praperadilan dimana dalam ketentuan Pasal 77 tidak mengatur penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.

Kedua, putusan tersebut tidak memiliki legal reasoning karena hakim tidak menjelaskan apa yang menjadi dasar kewenangan untuk memutus/memperluas penetapan tersangka menjadi objek praperadilan.

Ketiga, hakim melakukan kesalahan fatal dengan memutuskan bahw Budi Gunawan tidak termasuk sebagai aparat penegak hukum dan kualifikasi eselon satu.

"Padahal pembuktian terhadap subyek hukum masuk pada objek perkara yang harusnya diputus di perkara pokok dalam persidangan tindak pidana korupsi," kata Haris Azhar, koordionator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) di KPK, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Keempat, hakim mengabaikan ketentuan pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dalam menyebutkan bahwa 'polisi mengabdikan diri sebagai alat negara penegak hukum...'. Dalam hal ini, Koalisi menilai ini adalah unprpfesssional conduct hakim Sarpin.

Kelima, hakim Sarpin memberikan pertimbangan parsial karena menggunakan alasan jabatan Budi Gunawan sebagai dalil mengabulkan permohonan akan tetapi tidak mempertimbangkan proses formil dalam alat bukti dan saksi fakta yang diajukan KPK di dalam persidangan.

"Maka dapat kami simpulkan hakim sekali belum melakukan proses uji terhadap dua alat bukti yang dimiliki KPK. Sehingga penetapan tersangka dengan dua alat bukti yang cukup oleh KPK tidak serta gugur. Oleh karena itu penyidikan terhadap Budi Gunawan tetap bisa dilakukan KPK," ujar Haris.

Untuk itu, Koalisi mendorong KPK melakukan upaya hukum terhadap putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan putusan keliru hakim Sarpin.

Adapun anggota Koalisi Masyarakat Sipil adalah ICW, FAKSI, Kontras, LBH Jakarta, LIMA, Mappi FHUI, TII, Pusako Universitas Andalas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini