News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah-Komisi II Sepakat RUU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR dan Pemerintah akhirnya sepakat membawa revisi UU no 1 Tahun 2015 tentang Pilkada kepada Rapat Paripurna. ‎Kesepakatan itu diambil setelah pandangan mini fraksi, komite I DPD serta pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM.

"Apaka‎h RUU ini disetujui dibawa ke Paripurna," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/2/2015).

RUU tersebut akan dibawa paripurna pada Selasa 17 Februari 2017. ‎Sementara itu Wakil Ketua Komisi II Mustafa Kamal menjelaskan beberapa point kesepakatan antara DPR dan pemerintah.

Dimana pemilihan secara berpasangan kepala daerah dan wakilnya. ‎ "Musyawarah mencapai mufakat, dilakukan secara berpasangan seperti yang sudah terjadi," tutur Mustafa.

Kemudian penghapusan uji publik. Dimana uji publik menjadi domain dan gabungan partai politik dengan memberikan sosialisasi ke masyarakat. "Parpol melakukan proses rekrutmen secara transparan dan akuntabel," ujarnya.

Point lainnya penguatan pendelegasian KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pilkada. Persyaratan pendidikan kembali ke awal yakni SMU/sederajat.‎ "Persyaratan usia tetap seperti apa yang ada di UU Pilkada dimana 25 tahun untuk bupati/walikota, 30 tahun untuk gubernur," kata Politisi PKS itu.

Lalu syarat dukungan calon perseorangan ditingkatkan 3,5 persen mengikuti jumlah penduduk. Sehingga calon independen sejak awal sudah memiliki dasar legitimasi atas dukungan tersebut.

‎"Ambang batas kemenangan calon yakni dengan perolehan suara terbanyak. Karena efisiensi, dan calon sudah memiliki legitimasi yang cukup," katanya.

‎Gelombang pertama pilkada serentak akan dimulai Desember 2015. Untuk syarat calon kepala daerah tidak pernah dipidana sesuai dengan putusan MK dan Perrpu.

"Penyelesaian hasil perselisihan, MK menangani sampai dibentuk lembaga peradilan khusus sebelum 2027," katanya.

Sedangkan pembiayaan Pilkada diambil dari APBD dengan bantua‎n APBN. Sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang mewakili pemerintah menyambut baik diselesaikannya pengambilan keputusan tingkat I untuk disahkan pada rapat paripurna.

"Saya percaya kalau RUU ini disahkan maka kita akan mencapai baldatun thoyyibadun warobbun ghoffur," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini