News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Tersangka

PSHK: Hakim Sarpin Lewati Batas Kewenangan dan Tidak Konsisten

Penulis: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah anggota Polri melakukan sujud sukur atas dikabulkannya pra peradilan Komjen Pol Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2016). Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menolak semua eksepsi KPK dan mengabulkan permohonan penggugat terkait penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Praperadilan terhadap Budi Gunawan telah dibacakan oleh Hakim Sarpin Rizaldi. Hasilnya: mengabulkan sebagian gugatan Praperadilan Budi Gunawan.

Namun, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia mengatakan ada beberapa kelemahan dalam putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang memimpin sidang tersebut.

"Pertama, Hakim Sarpin Rizaldi telah melampaui kewenangannya dalam memutus perkara Praperadilan tersebut," tutur peneliti PSHK Indonesia, Miko Ginting, dalam pernyataannya kepada Tribunnews.com, Senin (16/2/2015).

Menurut Miko, dalil yang dipertimbangkan Hakim Sarpin, seperti kualifikasi penyelenggara negara/penegak hukum adalah pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana. Seharusnya, imbuh Miko, hal itu diperiksa pada persidangan pokok perkara bukan praperadilan.

Miko menilai Hakim Sarpin bertindak melampaui kewenangannya dalam memutus perkara Praperadilan ini. Hakim Sarpin, lanjut Miko, seharusnya memahami persidangan ini adalah Praperadilan dan bukan pokok perkara.

"Kedua, Hakim Sarpin tidak konsisten dalam melakukan penafsiran hukum. Di satu sisi, hakim memperluas penafsiran terhadap objek Praperadilan yang telah tegas dan jelas diatur dalam KUHAP. Namun, di sisi lain, penafsiran yang diperluas itu tidak dilakukan dalam konteks pemaknaan terhadap penyelenggara negara/penegak hukum," ujar Miko.

Karena itu, KPK seharusnya mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. Peninjauan Kembali, menurut KUHAP, merupakan upaya hukum luar biasa atas putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, dengan dasar yang sama seperti hakim memperluas objek praperadilan juga dengan alasan kekeliruan yang nyata dalam putusan ini, maka KPK seharusnya juga dapat mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.

Apalagi Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya telah menerima permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Praperadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini