TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil putusan Hakim Sarpin Rizaldi terkait sidang Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, resmi dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ke Komisi Yudisial (KY), Salasa (17/2/2015) siang.
Para pelapor menyebut adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Sarpin dalam memutus dan memenangkan Jenderal Polisi Bintang tiga itu terhadap perkara sah tidaknya penetapan tersangka KPK.
"Meskipun bukan kewenangan Terlapor (Hakim Sarpin), namun Terlapor tetap menerima praperadilan yang diajukan oleh Komjen (Pol) Budi Gunawan," kata Julias Ibrani dari YLBHI ketika ditemui wartawan di Gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2015) siang. Dia datang berama dua rekannya dari LSM antikorupsi lainnya.
Selain itu, kata dia, Hakim Sarpin juga sudah masuk dan memeriksa substansi persoalan atau materi tindak pidana, yang seharusnya diperiksa dan diputus pada persidangan pokok perkara bukan Praperadilan.
Laporan serta berkas para pelapor diterima langsung oleh Ketua KY, Suparman Marzuki. Dalam berkas tersebut, tertuang dugaan pelanggaran yang dirumuskan melalui kronologi dugaan pelanggaran.
Untuk diketahui, Hakim Sarpin Rizaldi sebelumnya juga pernah dilaporkan ke KY. Dia merupakan hakim tunggal yang mananggani perkara praperadilan Budi Gunawan. Sarpin memutus bahwa status tersangka yang disematkan pada BG oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.