TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim 9 menggelar pertemuan tertutup di Ma'arif Institute, Tebet, Jakarta, Selasa malam (17/2/2015).
Tim ini dibentuk Presiden Joko Widodo untuk menyikapi penetapan tersangka calon Kapolri Komjen pol Budi Gunawan oleh KPK.
Rapat tersebut dilakukan untuk memberikan rekomendasi kepada presiden menyikapi putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan Budi Gunawan atas staus tersangkanya.
Pertemuan tertutup yang digelar di ruang rapat yang berada tengah rumah yang menjadi kantor Ma'arif Institute tersebut hanya dihadiri oleh lima orang anggota tim 9 yakni, Komjen Pol, Oegroseno, Hikmahanto Juwana, Imam Prasodjo, Widodo Umar, dan sang ketua tim yang juga selaku tuan rumah, Buya Safi'i Ma'arif.
Rapat Tim Sembilan tersebut menghasilkan 7 rekomendasi kepada presiden Joko Widodo. Ketujuh poin tersebut yakni
1. Tim konsultatif independen tetap pada rekomendasi awal agar presiden tidak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri meski beliau dihapuskan status tersangkanya dalam putusan praperadilan mengingat putusan praperadilan tidak terkait dengan substansi sangkaan.
2. Tim konsultatif mengharapkan presiden berupaya agar Komjen Pol Budi Gunawan bersedia untuk mengundurkan diri dari dalam pencalonan Kapolri, demi kepentingan bangsa dan negara.
3. Presiden segera memulai proses pemilihan calon kapolri agar institusi Polri terjaga soliditas dan independensinya serta Kapolri terpilih dapat memastikan sinergi dengan lembaga penegak hukum lain.
4. Presiden segera turun tangan dan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan keberadaan Komisi Pemberantasan korupsi yang sejumlah pimpinannya ditetapkan sebagai tersangka dan sejumlah penyidik dan pegawainya ditersangkakan atau terancam ditersangkakan.
5. Tim konsultasi independen merasa perlu memberikan masukan kepada presiden atas adanya kekhawatiran tumbuhnya persepsi negatif publik terhadap Polri dengan penetapan tersangka kepada pimpinan, penyidik, dan pegawai KPK yang didasarkan kasus kasus lama dan terkesan tidak substansial.
6. tim konsultasi independen merasa khawatir terhadap merosotnya kewibawaan presiden dengan adanya proses kriminalisasi yang terus berlangsung, padahal presiden sudah secara tegas memerintahkan untuk menghentikannya pada tanggal 25 januari 2015 di istana negara.
7. Presiden perlu memastikan Komisi Pemberantasan korupsi menjalankan fungsi dan tugasnya secara efektif sebagaimana diatur dalam undang undang Komisi Pemberantasan korupsi sehingga tidak terjadi pelemahan Komisi Pemberantasan korupsi sebagaimana ditegaskan dalam Nawacita.