TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki menilai vonis Hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang Praperadilan Budi Gunawan berpotensi menimbulkan kerusakan pada sistem hukum pidana. Selain itu, kata dia, bertentangan semangat reformasi Mahkamah Agung.
"Kami bisa simpulkan apa yang terjadi, secara permukaan putusan ini memang mengguncangkan, menimbulkan keruwetan hukum, dan bertentangan dengan semangat untuk melakukan reformasi MA," kata Suparman di gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2015).
Secara pribadi dia juga menyesalkan adanya aparat peradilan di bawah tidak dapat menjaga amanah dan semangat MA.
Meski begitu, dia mengaku belum ada kesimpulan dari KY apakah Sarpin melanggar kode etik atau tidak. Sejauh ini pihaknya masih mengumpulkan informasi serta mengkaji bahan investigasi timnya di lapangan.
"Dalam waktu dekat akan kami siarkan hasil kesimpulan KY," ujarnya.