News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prahara Partai Golkar

Kubu Agung Pasrah Sidang Mahkamah Dilanjutkan Pekan Depan

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang Mahkamah Partai Golkar untuk menyelesaikan dualisme kepengurusan partai, Rabu (11/2/2015), di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta, Zainuddin Amali menerima keputusan Mahkamah Partai Golkar untuk melanjutkan sidang pekan depan.

Sebelumnya, kubu Agung Laksono meminta Mahkamah Partai tetap memberikan putusan terkait sengketa kepemimpinan partai berlambang beringin tetap diputuskan pekan ini. Hal ini terkait agenda yang telah dijadwalkan untuk membacakan putusan Rabu (18/2/2015).

Keberatan kubu Agung terkait komitmen kubu Aburizal Bakrie yang tidak akan hadir hingga putusan mahkamah. Namun, di pertengahan sidang kedua kubu Ical malah melayangkan surat kepada Mahkamah Partai Golkar untuk memberikan kesempatan hingga pekan depan. Kubu Ical beralasan tengah menyiapkan alat bukti untuk menjawab pertanyaan pemohon dari kubu Agung Laksono.

"Sidang pertama termohon tak akan hadir sampai selesai tapi Mahkamah terima surat dan termohon minta perpanjangan waktu. Seharusnya termohon beritahu Mahkamah Partai karena kami telah mempunyai itikad baik untuk mengikuti proses ini,"ucap Zainudin.

Menanggapi hal itu, Ketua Mahkamah Partai Muladi menyatakan akan memberi toleransi kepada kubu Ical hingga pekan depan. Namun, ia menegaskan jika kubu Ical tetap tak mengindahkan penundaan sidang ini, mahkamah tetap membuat putusan pekan depan.

Penyataan ini langsung dirundingkan oleh kubu Agung terkait kelanjutan sidang. Kubu Agung mengaku legowo dengan keputusan mahkamah.

"Kami akan terima kalau itu pertimbangan majelis "ucap Zainuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini