TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus mengaku sejauh ini pihaknya belum menggelar pleno mengenai hasil Praperadilan yang diputus Hakim Sarpin Rizaldy.
KY belum menerima laporan atau aduan dari masyarakat terhadap kepemimpinan Hakim Sarpin Rizaldi yang mengeluarkan putusan tersebut.
"Di meja saya itu belum ada (informasi), apakah ada pleno atau tidak. Karena prosesnya kalau ada laporan pelanggaran kode etik hakim, ada tahapan. Pemberkasan, dibentuk panel, apakah di panel diberikan sanksi atau tidak, kalau diberi sanksi maka dibentuk pleno," kata Jaja di ruang kerjanya, di KY, Selasa (17/2/2015).
Terkait putusan tersebut, Jaja mengatakan tak akan menangani substansi putusan seorang hakim. Tetapi lebih kepada kode etik hakim selama persidangan digelar.
"Kalau substansi putusan KY tidak berwenang. Tapi KY bertugas pada ranah kode etik hakim," kata Jaja.