News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Tersangka

KY Hanya Usut Soal Etika Hakim, Bukan Materi Sidang

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetuk palu saat mengabulkan permohonan penggugat terkait penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus mengaku sejauh ini pihaknya belum menggelar pleno mengenai hasil Praperadilan yang diputus Hakim Sarpin Rizaldy.

KY belum menerima laporan atau aduan dari masyarakat terhadap kepemimpinan Hakim Sarpin Rizaldi yang mengeluarkan putusan tersebut.

"Di meja saya itu belum ada (informasi), apakah ada pleno atau tidak. Karena prosesnya kalau ada laporan pelanggaran kode etik hakim, ada tahapan. Pemberkasan, dibentuk panel, apakah di panel diberikan sanksi atau tidak, kalau diberi sanksi maka dibentuk pleno," kata Jaja di ruang kerjanya, di KY, Selasa (17/2/2015).

Terkait putusan tersebut, Jaja mengatakan tak akan menangani substansi putusan seorang hakim. Tetapi lebih kepada kode etik hakim selama persidangan digelar.

"Kalau substansi putusan KY tidak berwenang. Tapi KY bertugas pada ranah kode etik hakim," kata Jaja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini