TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski mengaku tidak menerima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad tetap menghormati proses hukum atas dirinya.
"Sebagai warga negara yang baik saya menghormati proses hukum meski dalam hati kecil saya tidak dapat menerima," ujar Samad ketika memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Selasa (17/2/20215).
Samad tidak terima ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak mengenal Feriyani Lim yang menggunakan alamat rumahnya untuk data passport pribadinya. Menurut Samad, dia beralamat di Jalan Mapala di Makassar. Sementara alamat rumah yang dimaksudkan Feriyani adalah sebuah rumah toko (ruko).
Penetapan status tersangka tersebut, kata Samad, adalah resiko perjalan panjang dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut Samad, memberantas korupsi yang begitu masif korupsinya tidak semudah membalikkan telapak tangan.
"Tapi saya yakin, Insya Allah kebenaran akan muncul," kata Samad.
Samad tidak memberikan keleluasaan kepada wartawan untuk bertanya seputar penetapan dirinya tersangka dirinya. Samad hanya meladeni beberapa pertanyaan wartawan dan langsung meninggalkan ruangan konferensi pers.
Samad mengaku telah menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum yakni Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang, Abdul Fikar Hajar, dan Danang Trisasongko. Ketiga orang tersebut turut menemani Samad saat memberikan ketersangan pers tersebut.
Sekedar informasi, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar menetapkan Abraham sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pada 9 Februari 2015 lalu, setelah penyidik melakukan gelar perkara.