TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya mengusut soal kepemilikan sepi ilegal pada 21 penyidik KPK. Bareskrim Polri juga segera melakukan penyitaan senpi tersebut.
"Iya, pastinya akan disita. Karena itu kan menyangkut alat bukti," ujar Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Selasa (17/2/2015) di Mabes Polri.
Diutarakan Budi Waseso, yang dipermasalahkan yakni senjata itu memang betul pabrikan. Tapi memang kepemilikan dan penggunaannya tidak benar. Sehingga apabila barang yang legal itu digunakan tidak benar, maka akan menjadi illegal.
"Izin kepemilikan senjatanya tidak diperpanjang. Terakhir ada yang 2012. Tapi rata-rata 2011 sudah mati," katanya.
Budi mengaku mengetahui soal izin kepemilikan yang mati dari data administasi yang dimiliki Polri.
"Sebenarnya kalau mereka mau perpanjang boleh saja. Tapi itu bukan berarti menggugurkan pelanggaran itu kan. Senjata ilegal itu sangat berbahaya. Itu masuk ke pelanggaran berat," ujar Budi Waseso.
Untuk diketahui 21 penyidik KPK ini dilaporkan ke Bareskrim karena belum mengembalikan senjata api yang selama ini mereka kuasai. Padahal mereka telah berpindah jadi penyidik KPK.
Menurut Budi Waseso, 21 penyidik KPK ini tidak hanya melakukan pelanggaran administrasi. Tapi juga pelanggaran pidana dan bisa dijadikan tersangka.
Atas perbuatannya 21 penyidik KPK ini bisa disangkakan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Kalau buktinya cukup terkait pelarangan penggunaan senjata api, ya pasti (tersangka). Terancam 12 tahun penjara," kata Budi Waseso.