Tribunnews.com, Jakarta — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku belum tahu jika Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen oleh kepolisian. Meski demikian, Kalla meminta agar masyarakat menghormati proses hukum tersebut.
"Ya, semua proses kan kita hormati proses hukum. Kita lihat saja apa masalahnya, tentu ada hak semua orang membela. Kalau perlu ke pengadilan, semua punya hak yang sama," kata Kalla di Jakarta, Selasa (17/2/2015), ketika diminta tanggapannya mengenai penetapan tersangka Abraham.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Barat menetapkan Abraham sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Dalam kasus ini, Abraham Samad disangkakan dengan Pasal 264 ayat (1) sub 266 ayat (1) jo 55, 56, atau Pasal 93 UU RI No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah diperbarui dengan UU RI No 24 tahun 2013 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Ia disangka melakukan dugaan pemalsuan dokumen tersebut bersama dengan Feriyani Lim. Pada pengajuan permohonan pembuatan paspor pada 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Namun, kasus pemalsuan dokumen ini dilaporkan Ketua LSM Peduli KPK dan Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015.
Setelah menerima laporan Chairil, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar. Setelah memeriksa enam orang saksi dalam waktu tiga hari, penyidik Dit Reskrimum akhirnya menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka karena merupakan pemohon pembuatan paspor. (Icha Rastika)