News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Vs KPK

Belum Kedaluwarsa Alasan Polri Usut Kasus Novel Baswedan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Novel Baswedan saat melakukan pengeledahan bersama penyidik KPK

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali membuka kasus Novel Baswedan soal penembakan enam tersangka pencuri sarang burung walet pada 18 Februari 2004 kala menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Polisi Rikwanto, mengatakan seharusnya Novel yang sudah keluar dari kepolisian dan pindah sebagai penyidik KPK, dipanggil Jumat pekan lalu, namun berhalangan hadir.

"Novel sudah dipanggil hari Jumat lalu tapi belum bisa hadir, berhalangan," ungkap Rikwanto kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (18/2/2015).

Rikwanto memastikan meski kasus tersebut sudah lama tapi belum kadaluarsa. "Kasusnya memang belum ditutup. Dulu sempat terhenti karena kemelut waktu itu. Memang kasus itu belum kadaluarsa," tambah Rikwanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini