News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Vs KPK

KPK Lahir di Era Presiden Megawati dan Terancam Berakhir di Era Presiden dari PDIP

Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (jaket kulit cokelat) bersama pimpinan KPK dan aktivis anti korupsi memberikan pernyataan sikap di Gedung KPK, Jakarta Selatan terkait penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/1/2015). Polri menangkap Bambang Widjojanto dengan alasan terkait dugaan kasus sengketa pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 lalu. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Dokumen kependudukan dimaksud adalah kartu keluarga dan kartu tanda penduduk milik Feriyani Lim (29), warga Pontianak, Kalimantan Barat.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menambahkan, Bareskrim Polri juga tengah melakukan penyelidikan tentang kepemilikan senjata api ilegal yang dimiliki Abraham. Kasus tersebut merupakan laporan masyarakat pada 9 Februari 2015.

Abraham mengatakan, penetapan dirinya sebagai tersangka oleh polisi tak dapat dilepaskan dari tindakan KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Menurut dia, tuduhan bahwa dirinya memalsukan surat atau tindak pidana administrasi kependudukan sama sekali tidak benar. Dia juga membantah mengenal perempuan bernama Feriyani Lim.

Nursyahbani Katjasungkana, salah satu pengacara Abraham menambahkan, kliennya disarankan tak menghadiri pemanggilan polisi terkait statusnya sebagai tersangka karena masih belum jelas waktu tindak pidana yang dituduhkan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, KPK sudah mengirim surat, salah satunya ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo, mengenai penetapan tersangka sejumlah penyidik. ”KPK akan melakukan upaya hukum sebagai bagian dari proses untuk menegakkan hukum. KPK sudah membuat surat, salah satu tembusannya kepada beliau (Presiden Joko Widodo),” ujarnya.

Kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, menyatakan, adanya dugaan Budi membuka rekening dengan menggunakan KTP palsu, tidak bisa dikatakan tindakan yang melanggar hukum. Hal itu disebabkan tindakan tersebut tidak merugikan orang lain.

Dengan menggunakan KTP palsu, Budi Gunawan diduga membuka rekening di dua bank, yaitu BCA dan BNI, dengan nama Gunawan. Di kedua rekening tersebut, ia menyetor sejumlah uang. Namun, lanjut Razman, transaksi itu tidaklah patut dicurigai sebagai hal yang ilegal.

Percepatan

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menuturkan, ada beberapa opsi yang bisa diambil untuk mendukung KPK tetap berfungsi jika pimpinannya menjadi tersangka. Salah satu langkah itu adalah mempercepat proses seleksi komisioner KPK.

Empat pemimpin KPK saat ini, yaitu Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnaen, dan Adnan Pandu Praja, seharusnya masih menjabat sampai Desember 2015.

Dengan demikian, Fadli mengatakan, DPR juga dapat mempertimbangkan percepatan proses pemilihan Wakil Ketua KPK pengganti Busyro Muqoddas. Dua calon pengganti, Busyro dan Robby Arya Brata, telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sejak tahun lalu. Namun, Komisi III memutuskan menunda pemilihan sampai Desember 2015

Langkah lainnya, lanjut Fadli, adalah Presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menunjuk pelaksana tugas pimpinan KPK. Hal itu dilakukan agar tidak ada kekosongan kursi pimpinan di KPK.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan mengatakan, opsi itu masih perlu didiskusikan DPR bersama Presiden. (BIL/SAN/OSA/ENG/AGE/WHY/HAR)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini