News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Vs KPK

KPK: Senjata Api Penyidik Inventaris Negara Tak Perlu Digeledah

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi senjata api.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnaen memastikan senjata api di tangan penyidik adalah barang inventaris. Senjata api yang dipakai tersebut memiliki izin penggunaan.

"Yang tidak dipakai memang ada. Tapi disimpan di gudang brankas khusus untuk inventaris itu," ungkap Zulkarnaen kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2015).

Ia meminta Bareskrim Polri tidak menggeledah KPK. Menurutnya, persoalan senjata api dapat diverifikasi KPK. "Jangan dong, menurut saya bisa diverifikasi. Mengapa digeledah? Inventaris negara kok," katanya.

Zulkarnain juga menyarankan agar Bareskrim Polri melakukan identifikasi senjata api yang berizin dan tidak. Seingat Zulkarnain izin penggunaan senjata api sudah dimintakan KPK kepada Polri. "Tapi tidak diberikan sehingga itu disimpan di brangkas," katanya.

Penyidik Bareskrim mengusut dugaan senjata api ilegal di tangan 21 penyidik KPK, yang izin kepemilikannya tidak lagi diperpanjang. Mereka terancam sebagai tersangka atas Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Untuk diketahui 21 penyidik KPK yang dilaporkan ke Bareskrim karena belum mengembalikan senjata api yang selama ini mereka kuasai. Padahal mereka telah berpindah jadi penyidik KPK.

Menurut Kabareskrim Komjen Polisi Budi Waseso, 21 penyidik KPK ini tidak hanya melakukan pelanggaran administrasi. Tapi juga pelanggaran pidana dan bisa dijadikan tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini