TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menemukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi siap siar di TVRI tahun anggaran 2012. Dimana komedian Mandra merupakan satu dari tiga tersangkanya.
Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana mengatakan indiksi ini diketahui setelah kemarin Senin (16/2/2015) penyidik memeriksa dua orang saksi yakni Donny Putra selaku Sekretaris Panitia Pengadaan Program Siap Siar dan Riyanto Budi Raharjo selaku Ketua Panitia Lelang.
"Ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Nanti apabila penyidik mendapatkan bukti awal yang cukup akan dimintakan pertanggung jawaban yang bersangkutan," tutur Tony, Selasa (17/2/2015) di Kejagung.
Bahkan tidak menutup kemungkinan pihak lain yang terlibat itu akan ditetapkan sebagai tersangka baruu menyusul tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sayangnya, Tony enggan merinci siapa pihak lain yang diduga terlibat tersebut. Termasuk apakah dari pihak TVRI ataukah dari pihak
swasta.
Tony menambahkan, hari ini penyidik menjadwalkan pememeriksa dua saksi lagi yaitu Kasubag Perbendaharaan dan Verifikasi LPP TVRI Jaka Riadi dan Anggota Panitia, Sinar L Tobing.
Untuk diketahui, selain Mandra ada pula dua tersangka lainnya yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang adalah pejabat teras di TVRI.
Pascaditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dicekal keluar negeri agar tidak melarikan diri.
Mandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Viandra Production yang memenangkan tender berdasarkan penunjukan langsung oleh tersangka Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Modus yang dilakukan tiga tersangka yaitu tidak adanya kepatuhan hukum soal pengadaan barang dan jasa sesuai dengan aturan pemerintah.
Termasuk penunjukan langsung tanpa melalui pelelangan, dimana itu berpotensi suap atau gratifikasi sehingga menguntungkan pemenang tertentu.
Tidak hanya itu, terjadi pula mark up harga dalam pengadaan program seperti animasi, kartun anak pra sekolah, animasi anak, video klip, film tv komedi dan lainnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal, 20 tahun penjara.