Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan senjata api ilegal pada 21 penyidik KPK. Izin kepemilikannya tidak lagi diperpanjang.
Ke-21 penyidik ini juga terancam berstatus tersangka dan disangkakan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan selain akan menyita senjata api dari 21 penyidik KPK, pihaknya juga meminta penyidik KPK mempertanggungjawabkan amunisi di masing-masing senjata api yang mereka pegang.
"Amunisi itu harus dipertanggungjawabkan, aturan kepemilikan senjata memang demikian," kata Budi Waseso, Rabu (18/2/2015).
Budi menambahkan bentuk pertanggungjawaban tersebut yakni membuat berita acara lalu dituliskan amunisi digunakan untuk apa.
"Berapa yang dimiliki, dipakai buat apa saja. Misalnya saya dapat 20, tinggal 15. Saya bikin berita acara soal lima amunisinya digunakan buat apa," katanya.
Untuk diketahui 21 penyidik KPK ini dilaporkan ke Bareskrim karena belum mengembalikan senjata api yang selama ini mereka kuasai. Padahal mereka telah berpindah jadi penyidik KPK.
Menurut Budi Waseso, 21 penyidik KPK ini tidak hanya melakukan pelanggaran administrasi. Tapi juga pelanggaran pidana dan bisa dijadikan tersangka.