TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 21 penyidik KPK terancam dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri akibat senjata api yang digunakan bertugas tidak dikembalikan ke institusi kepolisian.
Menanggapi itu, Ketua tim 9 Buya Syafii Ma'arif menilai apabila hal tersebut benar terjadi maka itu merupakan cara ganas untuk menghilangkan KPK.
"Sering dikatakan (oleh kepolisian) kami menghormati, menjaga KPK sebagai institusi. Tapi kalau caranya seperti ini, cara ganas seperti ini, orang akan mengambil kesimpulan KPK sedang digali kuburan masa depannya," ujar Buya usai rapat rumusan rekomendasi untuk Presiden Jokowi, di Ma'arif Institute, Tebet, Jakarta, Selasa malam, (17/2/2015).
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini juga mengatakan apabila 21 penyidik KPK tersebut ditersangkakan, maka hal itu tergolong tindakan yang tidak sehat yang jauh dari amanah reformasi.
"Ini tidak sehat, padahal Pembentukan KPK itu merupakan amanah dari reformasi, dan Undang undangnya (KPK) ketika itu pun disahkan oleh Presiden Megawati," katanya.
Buya mencium terdapat skenario besar yang bertujuan untuk menghancurkan KPK. Dengan hancurnya KPK, maka pemberantasan korupsi akan dikembalikan ke Kepolisian dan Kejaksaan.
"Padahal hingga kini Polisi dan Kejaksaan belum mampu memberantas korupsi," ucapnya.
Sementara itu Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Ronny Sompie, selasa siang mengaku belum mengetahui kabar mengenai 21 penyidik KPK yang terncam ditersangkakan lanataran senjata yang tidak dikembalikan.
Hanya saja menurut Ronny senjat api memang harus dikembalikan apabila sudah tidak lagi bertugas di kepolisian terkecuali dihibahkan.
"sesuai peraturan memang harus dikembalikan senjata itu kan inventaris tugas," kata Ronny.