TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri berpendapat putusan Hakim Sarpin Rizaldi memang keluar dari KUHAP. Padahal KUHAP menjadi pegangan seorang hakim dalam menangani perkara pidana.
"Semua tahu putusan praperadilan (BG) keluar dari KUHAP," ujarnya dalam pesan singkatnya, Jumat (20/2/2015).
Menurut Taufiq dengan menafsirkan sendiri Pasal 77 KUHAP tersebut, berarti Sarpin telah menyetarakan sendiri kewenangannya dengan hakim Mahkamah Konstitusi. Apalagi Sarpin memperluas penafsiran hal-hal yang masuk objek praperadilan. Padahal tertuang di Pasal 77 KUHAP sudah detail apa saja yang masuk objek sidang Praperadilan, tidak ada mengenai sah tidaknya penetapan tersangka.
"Dengan putusan tersebut memperluas penafsiran Pasal 77 menyamakan dengan kewenangan MK dalam pengujian UU. Tapi apapun putusan hakim kita harus hormati," kata Taufiq.