News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Tersangka

KY Sebut Hakim Sarpin Setarakan Diri dengan Hakim MK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Ketua, Sarpin Rizaldi memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri berpendapat putusan Hakim Sarpin Rizaldi memang keluar dari KUHAP. Padahal KUHAP menjadi pegangan seorang hakim dalam menangani perkara pidana.

"Semua tahu putusan praperadilan (BG) keluar dari KUHAP," ujarnya dalam pesan singkatnya, Jumat (20/2/2015).

Menurut Taufiq dengan menafsirkan sendiri Pasal 77 KUHAP tersebut, berarti Sarpin telah menyetarakan sendiri kewenangan‎nya dengan hakim Mahkamah Konstitusi. Apalagi Sarpin memperluas penafsiran hal-hal yang masuk objek praperadilan. Padahal tertuang di Pasal 77 KUHAP sudah detail apa saja yang masuk objek sidang Praperadilan, tidak ada mengenai sah tidaknya penetapan tersangka.

"Dengan putusan tersebut memperluas penafsiran Pasal 77 menyamakan dengan kewenangan MK dalam pengujian UU. Tapi apapun putusan hakim kita harus hormati,‎" kata Taufiq.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini