TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt pimpinan KPK, Taufiequrahman Ruki meluruskan soal adanya 21 penyidik KPK yang diduga menggunakan senpi ilegal dan izinnya sudah habis.
Diutarakan Ruki senpi yang ada tersebut bukanlah senpi gelap. Melainkan itu adalah senpi milik KPK yang dibeli oleh para pimpinan KPK jilid pertama.
"Itu jumlahnya kalau tidak salah ada 100 pucuk senpi, itu resmi dan sah izin Kapolri juga," tegas Ruki, Jumat (20/2/2015) di Mabes Polri.
Ruki melanjutkan selama ini 100 senpi itu dititipkan di Polri dan apabila hendak digunakan oleh penyidik KPK harus dengan sistem pinjam pakai.
"Jadi selama ini digudangkan, disimpan di Polri. Kalau mau digunakan penyidik KPK, ya pinjam pakai menggunakan surat pengantar dari pimpinan KPK," katanya.