Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri, Selasa (24/2/2015) kembali menjadwalkan pemeriksaan pada Bambang Widjojanto (BW), tersangka kasus dugaan mempengaruhi saksi dalam persidangan sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di MK.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto menggatakan panggilan tersebut merupakan panggilan kedua BW sebagai tersangka.
"BW dipanggil kedua kalinya sebagai tersangka, pada Selasa 24 Februari 2015 pukul 10.00 WIB," kata Rikwanto.
Rikwanto menambahkan surat panggilan pada mantan Wakil Ketua KPK itu sudah dikirim pada 18 Februari 2015 lalu.
Dan surat panggilan itu ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona.
Sebelumnya, penyidik juga sudah melakukan pencekalan terhadap BW. Itu merupakan bentuk antisipasi agar BW tidak bepergian ke luar negeri.
"Yang bersangkutan sudah dicekal sejak Jumat pekan lalu. Sementara untuk berkasnya, pekan depan dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Bolly.