Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Australia mendesak agar eksekusi mati dua terpidana kasus "Bali Nine", Andrew Chan (31) dan Myuran Sukumaran (33) dibatalkan.
Bahkan, Perdana Menteri Australia Tony Abbott mengaitkan bantuan pihaknya saat terjadi bencana tsunami di Indonesia dengan permohonan eksekusi terpidana mati bisa dibatalkan.
"TNI berpendirian, jangan coba-coba mengganggu jalannya eksekusi dengan cara apapun. Dengan konteks militer kami sudah siap. TNI sudah siap, kami juga panggil pasukan khusus," kata Jenderal Moeldoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (23/2/2015).
Jenderal Moeldoko juga mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya pelaksanaan hukuman mati atas pelaku narkoba. TNI tidak terpengaruh oleh apapun dan siapapun atas hal itu.
"Untuk memperkuat dukungan TNI, saya selaku Panglima TNI dan para Komandan pasukan khusus akan membuat perencanaan yang detail bersama-sama Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi apabila ada gangguan-gangguan yang bersifat fisik maupun non fisik," kata Jenderal Moeldoko.
Selain itu unsur intelijen dan alat tempur akan disiagakan yang setiap saat dapat digerakkan. Para komandan satuan khusus juga harus bersiap-siap.
"Kami sangat memahami resiko atas kemungkinan terjadinya lost generation akibat narkoba. Kita mendukung sepenuhnya kebijakan Presiden RI Ir. Joko Widodo dalam bentuk apapun, termasuk pemberian hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba," katanya.
Kesiapan pasukan khusus TNI ini tentu tidak melihat atau mendefinisikan dari salah satu negara.
"Tetapi sekali lagi, TNI sangat memahami kemungkinan-kemungkinan ancaman tersebut. Setelah saya perintahkan hari ini para komandan satuan khusus sudah menyiapkan dirinya dengan baik," kata Jenderal TNI Moeldoko.
Diberitakan, Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo mengaku belum bisa memastikan kapan dua warga negara Australia terpidana mati kasus narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, akan dieksekusi.
Kepada wartawan di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/2/2015), Prasetyo mengatakan pihaknya masih menunggu persiapan pelaksanaan eksekusi tersebut, salah satunya adalah pemindahan Andrew dan Myuran ke penjara di Nusa Kambangan.
"Kami masih tunggu, dipindah saja belum mereka," katanya.
Prasetyo mengaku belum bisa memastikan kapan persiapan tersebut selesai dan dua anggota "Bali Nine" itu dieksekusi. Ia belum bisa menjamin apakah eksekusi terhadap keduanya bisa dilakukan bulan ini.
Namun demikian menurutnya pihak Kejaksaan tidak akan menunda atau bahkan membatalkan hanya karena pemerintah Australia melancarkan protes keras, dan mengancam akan melarang warganya berkunjung ke Indonesia.
Kata dia Andrew dan Myuran akan diperlakukan sama dengan terpidana mati lainnya yang sudah dieksekusi, baik warga negara Indonesia maupun warga negara Asing.
"Australia yang lain juga sama saja, tidak akan dibatalkan (eksekusinya)," ujar Prasetyo.