News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Panglima TNI: Jangan Coba Ganggu Jalannya Eksekusi dengan Cara Apapun

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PANGLIMA TNI BUKA SEMINAR PEMANTAPAN WAWASAN KEBANGSAAN VII - Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko membuka secara resmi Seminar dan Dialog ?Pemantapan Wawasan Kebangsaan VII? yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI), bertempat di Gedung Srijaya Surabaya, Sabtu sore (21/2/2015). Seminar yang mengangkat tema ?Peran serta sipil dalam bela negara dan sebagai generasi muda wawasan kebangsaan sangatlah penting jika dihadapkan pada berbagai tantangan di masa depan?, dihadiri pula oleh Aslog Panglima TNI Marsda TNI Karibiyama, Aster Panglima TNI Mayjen TNI Ngakan Gede Sugiartha, Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Fuad Basya, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Eko Wiratmoko, Pangarmatim Laksda TNI Darwanto, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anas Yusuf dan Dewan Pakar IARMI Dr. KPHA. Tjandra Sridjaja P. SH., MH. Jenderal TNI Moeldoko yang juga tampil sebagai Keynote Speaker pada seminar tersebut menyampaikan bahwa, Resimen Mahasiswa (Menwa) adalah komponen cadangan karena Menwa telah dilatih sedemikian rupa dan dipersiapkan dengan baik karena pernah dilatih oleh prajurit-prajurit TNI, sehingga memiliki disiplin yang baik, mempunyai responsibiliti yang baik dan loyalitasnya kepada negara tidak diragukan lagi. ?Jika suatu saat negara menghadapi ancaman invasi negara luar, maka Menwa sebagai komponen cadangan harus siap membela bangsa dan negara?, ujar Panglima TNI. (Puspen TNI).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Australia mendesak agar eksekusi mati dua terpidana kasus "Bali Nine", Andrew Chan (31) dan Myuran Sukumaran (33) dibatalkan.

Bahkan, Perdana Menteri Australia Tony Abbott mengaitkan bantuan pihaknya saat terjadi bencana tsunami di Indonesia dengan permohonan eksekusi terpidana mati bisa dibatalkan.

"TNI berpendirian, jangan coba-coba mengganggu jalannya eksekusi dengan cara apapun. Dengan konteks militer kami sudah siap. TNI sudah siap, kami juga panggil pasukan khusus," kata Jenderal Moeldoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (23/2/2015).

Jenderal Moeldoko juga mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya pelaksanaan hukuman mati atas pelaku narkoba. TNI tidak terpengaruh oleh apapun dan siapapun atas hal itu.

"Untuk memperkuat dukungan TNI, saya selaku Panglima TNI dan para Komandan pasukan khusus akan membuat perencanaan yang detail bersama-sama Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi apabila ada gangguan-gangguan yang bersifat fisik maupun non fisik," kata Jenderal Moeldoko.

Selain itu unsur intelijen dan alat tempur akan disiagakan yang setiap saat dapat digerakkan. Para komandan satuan khusus juga harus bersiap-siap.

"Kami sangat memahami resiko atas kemungkinan terjadinya lost generation akibat narkoba. Kita mendukung sepenuhnya kebijakan Presiden RI Ir. Joko Widodo dalam bentuk apapun, termasuk pemberian hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba," katanya.

Kesiapan pasukan khusus TNI ini tentu tidak melihat atau mendefinisikan dari salah satu negara.

"Tetapi sekali lagi, TNI sangat memahami kemungkinan-kemungkinan ancaman tersebut. Setelah saya perintahkan hari ini para komandan satuan khusus sudah menyiapkan dirinya dengan baik," kata Jenderal TNI Moeldoko.

Diberitakan, Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo mengaku belum bisa memastikan kapan dua warga negara Australia terpidana mati kasus narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, akan dieksekusi.

Kepada wartawan di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/2/2015), Prasetyo mengatakan pihaknya masih menunggu persiapan pelaksanaan eksekusi tersebut, salah satunya adalah pemindahan Andrew dan Myuran ke penjara di Nusa Kambangan.

"Kami masih tunggu, dipindah saja belum mereka," katanya.

Prasetyo mengaku belum bisa memastikan kapan persiapan tersebut selesai dan dua anggota "Bali Nine" itu dieksekusi. Ia belum bisa menjamin apakah eksekusi terhadap keduanya bisa dilakukan bulan ini.

Namun demikian menurutnya pihak Kejaksaan tidak akan menunda atau bahkan membatalkan hanya karena pemerintah Australia melancarkan protes keras, dan mengancam akan melarang warganya berkunjung ke Indonesia.
Kata dia Andrew dan Myuran akan diperlakukan sama dengan terpidana mati lainnya yang sudah dieksekusi, baik warga negara Indonesia maupun warga negara Asing.

"Australia yang lain juga sama saja, tidak akan dibatalkan (eksekusinya)," ujar Prasetyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini