Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri saat ini belum akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua PPATK Yunus Husein.
Seperti diketahui, dua mantan pimpinan KPK yakni AS dan BW serta mantan Ketua PPATK Yunus Husein dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua DPP LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Mohammad Fauzan Rachman pada Kamis (22/1/2015) lalu.
Dalam laporan TBL /38/2015/Bareskrim ketiga terlapor disangkakan dengan dugaan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan saat ini pihaknya belum berencana memeriksa Yunus Husen.
Diutarakan Rikwanto, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan berkas terhadap laporan tersebut.
"Laporan itu masih dalam penyelidikan. Saat ini penyidik belum mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan pada Yunus," tambah Rikwanto, Selasa (24/2/2015).