TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung benar-benar berniat membuat Mandra 'Si Doel' tak berkutik saat menjalani pemeriksaan dirinya sebagai tersangka pada Rabu (25/2/2015).
Makanya, satu hari sebelum Mandra diperiksa, penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa empat saksi yang memberatkan Mandra pada Selasa (24/2/2015).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, mengungkapkan hal itu kepada Selasa (24/2/2015) sore.
Empat saksi memberatkan Mandra yang diperiksa, antara lain Yull Andriomo (swasta), Syahreza Yusuf (Karyawan Sindo TV), Ade Wandina Siregar (PNS LPP TVRI - Manajer Akuisisi), dan (Agoes Widjojono – PNS LPP TVRI selaku Ketua Tim Penilai Program Akuisisi).
Menurut Tony, keempatnya diperiksa terkait kronologis fungsi dan tugas para Saksi sebagai Tim Penilai Program Akuisisi yang dibentuk oleh Bidang Program dan Berita pada LPP TVRI dalam melakukan penelitian dan penilaian terhadap bahan-bahan penawaran yang masuk melalui para rekanan berupa Film Kartun, Sinetron, Video Music. Termasuk juga terkait laporan hasil penilaian yang nantinya dipergunakan untuk Panitia Pengadaan Acara Siap Siar.
"Empat saksi ini seluruhnya memberikan keterangan yang memberatkan Mandra," ucap Tony. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa saksi lain yang memberitakan Mandra, seperti Bendahara lelang tender dan panita lelang tender.
Mandra sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan program siap siar TVRI. Dia dijadikan tersangka lantaran jadi pemenang tender tanpa proses lelang. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)