Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan menolak gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terkait perselisihan kepengurusan DPP Golkar yang juga diklaim kubu Agung Laksono.
Dalam putusan sela, majelis hakim menilai penyelesaian perselisihan diselesaikan di internal partai. "Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Oloan Harianja di pengadilan, Selasa (24/2/2015).
Hakim juga memutuskan menerima eksepsi dari tergugat mengenai kewenangan PN Jakarta Barat dalam mengadili kasus tersebut. Terakhir hakim memutuskan penggugat dibebani biaya perkara Rp 1.216.000.
Pertimbangan hakim menyatakan perselisihan parpol diselesaikan di mahkamah partai sesuai AD/ART, atau sebutan lain yang dibentuk parpol. Perselisihan ini paling lambat harus diselesaikan 60 hari dengan bersifat final dan mengikat di internal.
Menimbang Pasal 33 UU no 22 tahun 2009 tentang parpol, penyelesaian tidak tercapai maka dibawa ke PN. "PN adalah pertama dan terakhir dan dapat dikasasi. Diselesaikan oleh PN paling lambat 60 hari dan MA 30 hari," kata Oloan.
Selain itu, hakim juga menimbang adanya tim islah dari kedua kubu baik pengurus hasil Munas Bali dan Jakarta. Dengan adanya putusan tersebut, majelis hakim mempersilahkan penggugat melakukan upaya hukum.