News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri vs KPK

Putusan Praperadilan Komjen Budi Gunawan Bukan Yurisprudensi

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetuk palu saat mengabulkan permohonan penggugat terkait penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) masih menimbulkan kontroversi.

Meski begitu, satu per satu tersangka kasus pidana mengikuti langkah Komjen BG mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka mereka ke pengadilan, termasuk dari mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang menjadi tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji di KPK.

Menanggapi putusan praperadilan itu, Jaksa Agung AM Prasetyo menegaskan, untuk saat ini putusan hakim Sarpin itu tidak bisa dijadikan sebagai sumber acuan hukum atau yurisprudensi.

"Yang pasti ini baru satu putusan pengadilan, belum bisa dikatakan sebagai sumber hukum," kata Prasetyo usai pertemuan dengan pimpinan KPK di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Meski begitu, bagi Prasetyo ada pelajaran yang bisa dipetik dari upaya hukum dan putusan hakim Sarpin itu.

"Di sisi lain, tentunya sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut, akan lebih bersikap hati-hati dalam menangani setiap perkara kembali. Kami tidak mengharapkan akan munculnya kendala-kendala yang akan menghambat perkara korupsi," ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki.

"Tetapi sekali lagi, itu belum dapat dikategorikan sebagai yurisprudensi, penemuan hukum baru yang memiliki kekuatan hukum tetap," tegas Ruki.

Ia mengatakan, pihaknya menghormati setiap upaya tersangka di KPK yang ingin mengajukan praperadilan, termasuk SDA. Sebab, hal itu adalah hak setiap tersangka kendati praperadilan tersangka tidak masuk objek yang bisa dipraperadilankan sebagaimana Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHAP).

Meski begitu, lanjut Ruki, KPK mau atau tidak mau KPK harus siap menghadapi setiap ada gugatan praperadilan penetapan tersangka, termasuk dari SDA.

"Kembali lagi kami ditantang untuk membuktikan kerja KPK adalah profesional," ujar Ruki.

Bagi Ruki, kalah atau menang dalam gugatan praperadilan di pengadilan adalah biasa. Sebab, KPK beberapa kali menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka dan dimenangkan oleh KPK. Tapi, baru kali pertama materi penetapan tersangka diajukan praperadilan dan dikabulkan oleh hakim pengadilan.

Menurutnya, kebetulan saat ini KPK yang mendapatkan gugatan praperadilan penetapan tersangka. Bisa saja Polri dan Kejaksaan juga mendapatkan gugatan praperadilan penetapan tersangka dari tersangka yang ditetapkannya. "Tapi, kali ini KPK yang jadi 'percobaan'. Kejaksaan dan Polisi juga harus belajar dan siap-siap," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini