News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Arbiter BANI Dianggap Kurang Kuasai Kasus Sengketa Kepemilikan PT.CTPI

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute Kajian Informasi Terpadu Nusantara, Samson Tanjung mengungkapkan, tak sedikit, hasil putusan sengketa bisnis di Indonesia di Badan Arbitrasi National Indonesia berakhir pembatalan oleh pengadilan.

Penyebab pembatalan tersebut, menurutnya, karena adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak yang dimenangkan oleh arbiter BANI. Para arbiter, lanjutnya, tidak memperhatikan adanya unsur perbuatan melawan hukum serta tidak adanya niat baik atau diabaikan begitu saja.

Saat diperiksa oleh pengadilan dengan adanya permohonan pembatalan putusan penetapan hasil putusan Arbiter oleh hakim ditemukan unsure unsur perbuatan melawan hukum.

"Begitu juga dengan sengketa Kepemilikan PT CTPI antara Siti Hardiyanti Rukmana Melawan PT.Berkah Karya Bersama yang dimiliki oleh Harry Tanoe," ujar, Samson Tanjung dalam siaran pers yang diterima tribunnews.com, Rabu (25/2/2015).

Dikatakan, yang diajukan ke BANI oleh pihak Harry Tanoe setelah adanya putusan PK Mahkamah Agung. Dengan PK kembali itu bernomor 238 PK/PDT/2014 dan diketuk pada 29 Oktober 2014 Menguatkan putusan Kasasi dengan No. 862 K/Pdt/2013 dengan membatalkan dan menyatakan tidak sah keputusan RUPSLB yang digelar oleh PT Berkah Karya Bersama dalam mengakuisi 75 saham Siti Hardiyanti Rukmana di PT.CTPI.

Dan menghukum PT Berkah Karya Bersama untuk mengembalikan keadaan CTPI seperti keadaan semula sebelum RUPSLB dimana 100 persen saham dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana.

"Jika memperhatikan kasus sengketa kepemilikan PT CTPI walau tuntutan pihak Harry Tanoe terhadap Siti Hardiyanti Rukmana dalam putusan BANI dikabulkan oleh arbiter dengan mewajibkan pihak Siti Hardiyanti Rukmana membayar 510 milyar rupiah dan 75 persen saham PT CTPI dimiliki pihak Harry Tanoe," tambahnya.

Samson meyakini, permohonan pihak Siti Hardiyanti untuk membatalkann putusan BANI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan dikabulkan oleh Hakim. Sebab, unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Harry Tanoe terbukti secara sah dan meyakinkan pada Putusan PK Mahkamah Agung Dengan memindahkan Saham PT CTPI secara melawan hukum.

Selain itu, lanjut Samson lagi, juga pihak Harry Tanoe bisa dianggap menyembunyikan dokumen penting setelah putusan BANI diambil dan ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak Harry Tanoe.

Yaitu, Putusan PK Mahkamah Agung dan Putusan BANi bisa dianggap diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa dengan mengambil alih 75 Saham PT CTPI Dengan Melawan Hukum.

"Selain bisa dibatalkannya putusan BANI oleh Hakim Pengadilan,Harry Tanoe juga terancam dipidanakan dengan tuduhan pengelapan Saham PT CTPI Milik Siti Hardiyanti Rukmana, jika tidak mengembalikan 75 persen saham Siti Hardiyanti Rukmana di PT CTPI," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini