News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Jaksa Agung: Negara Lain Tak Bisa Intervensi Hukum Positif Indonesia

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) memberikan keterangan pers terkait eksekusi mati 6 terpidana narkoba di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (18/1/2015). Enam orang terpidana mati tersebut adalah adalah Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia, dan Tran Thi Bich Hanh (37) warga negara Vietnam. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pemerintah Indonesia tetap melaksanakan hukuman mati meski ada tekanan dari kepala negara lain yang menolak hal tersebut.

"Ditekan seperti apapun kita akan jalan terus (eksekusi mati, red)," ujar Prasetyo kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2015).

Prasetyo mengatakan ada dua hal di mana negara lain tidak bisa mencampuri urusan pemerintah Indonesia menyoal hukum positif negara dan kedaulatan negara. Hukuman mati dan penegakannya tak bisa diganggu.

"Saya katakan tadi ini menyangkut masalah konsistensi penegakan hukum, kedua masalah kedaulatan negara," imbuh Prasetyo.

Prasetyo mengungkapkan Kejaksaan akan mengeksekusi mati terpidana mati sebanyak 10 orang dalam gelombang kedua. Mengenai waktu pelaksanaan eksekusi mati, Prasetyo belum bisa menjelaskannya.

"Saya masih menunggu laporan. Kalau semua kesiapannya sudah matang, sudah selesai, semua kami akan segera laksanakan," sambung mantan politikus Partai NasDem itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini