TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tanda tangan Mandra 'Si Doel' dicek keasliannya di Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi Program Acara Siap Siar TVRI. Namun, Mandra sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diperiksa sebagai tersangka pada 3 Maret 2015.
Mandra menjadi tersangka lantaran diduga mendapat penunjukan langsung oleh pejabat pembuat komitmen TVRI tanpa proses lelang tender dan mendapat uang Rp 1,6 milliar dari total tender senilai Rp 47 milliar.
Pengacara Mandra, Sonie Sudarsono, mengatakan, hari ini pihak Kejaksaan Agung mengeluarkan 30 dokumen terkait lelang tender program siap siar TVRI.
Menurut Sonie, Mandra diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka yang menjadi broker, menghubungkan antara Mandra dengan pihak TVRI.
Dan, kata Sonie, ternyata dari 30 dokumen itu diketahui bahwa tanda tangan Mandra dipalsukan. "Mandra tak tahu menahu bahwa ada 30 dokumen yang Ia tanda tangani," ucap Sonie.
Makanya, lanjut Sonie, tadi penyidik Kejaksaan Agung meminta Mandra membubuhkan tanda tangannya di kertas kosong. "Ada sekitar lima kali dia disuruh tanda tangan, " kata Sonie.
Ternyata setelah dicocokkan dengan tanda tangan Mandra di 30 dokumen lelang tender itu, hasilnya tidak cocok. Ada beberapa goresan yang tak persis seperti tanda tangan Mandra yang asli.
Sonie bersyukur Kejaksaan Agung menunjukkan fakta ini. Sebab setidaknya kelihatan bahwa Mandra seperti dikorbankan dalam kasus perkara korupsi ini.(ote)