Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Partai Golkar membantah melakukan intervensi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Hal itu terkait surat yang disampaikan Mahkamah Partai Golkar sehari sebelum majelis hakim PN Jakarta Barat membacakan putusan sela atas gugatan yang diajukan kubu Aburizal Bakrie.
Majelis hakim memutuskan tidak menerima gugatan tersebut dan dikembalikan kepada Mahkamah Partai. "Tidak mungkin kami mengintervensi pengadilan," kata Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi di ruang sidang DPP Golkar, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Bila PN Jakarta Barat memutuskan berwenang mengadili gugatan tersebut, kata Muladi, sidang pada hari ini akan dihentikan. Bahkan Muladi mengaku kaget karena penyelesaian perselisihan tersebut dikembalikan kepada Mahkamah Partai.
"Alangkah terkejutnya dikembalikan mahkamah partai. Karena kebetulan kalian (kubu Ical) hadir, apapun putusan nanti kita putuskan independen, tidak terpengaruh apapun," ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra menilai surat yang disampaikan Mahkamah Partai sebagai bentuk intervensi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Apalagi surat tersebut diserahkan sehari sebelum putusan dimana bukti-bukti telah dipaparkan.
"Masuk surat MP agar sidang ditunda, dan hakim melakukan pertimbangan," tuturnya.