TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komedian Mandra Naih (49 tahun) dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi program acara siap siar Lembaga Penyiar Publik TVRI. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar JAM Pidsus, di Kejaksaan Agung pada Rabu (25/2/2015).
Seniman Betawi tersebut datang sekitar pukul 10.44 WIB. Dia menaiki mobil Toyota Rush berplat nomor polisi B 1000 AK. Terlihat, Mandra memakai kaca mata hitam dan baju berwarna hijau.
Dia keluar dari mobil dikawal petugas keamanan dari Kejaksaan Agung. Kemudian, dia didampingi beberapa kuasa hukum masuk ke dalam gedung.
"Nanti ngomong sama pengacara saya ya," ujar Mandra kepada wartawan.
Mandra sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan program siap siar di TVRI setelah ada surat perintah penyidikan dengan nomor 04/F:/FD/02/2015 .
Surat itu ditandatangani Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono kemarin, Selasa, 10 Februari 2015.
Mandra tersangkut perkara korupsi Program Acara Siap Siar TVRI. Dia diduga mendapat penunjukan langsung oleh pejabat pembuat komitmen TVRI tanpa proses lelang tender. Padahal nilai total tender tersebut senilai Rp 47 milliar.