Laporan wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Teguh Setya Bhakti menangis ketika membacakan vonis gugatan kubu Djan Faridz kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait pengesahan kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy. Gugatan itu diajukan mantan Ketua Umum DPP Suryadharma Ali (SDA).
Melihat peristiwa itu, Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi menyerahkan penuh kepada Komisi Yudisial (KY). Sebab itu adalah bagian dari etika seorang hakim.
Suhadi sendiri mempertanyakan alasan Teguh sampai menangis saat memutus perkara tersebut. apalagi perkara itu perkara biasa dan hanya sengketa kepengurusan partai politik.
"Ini kan tak ada yang sedih, kok bisa nangis. Cuma sidang sengketa saja? Ini yang harus dipertanyakan. Kecuali jika perkaranya itu menggugah emosi kita, ya tidak apa-apa sedih," kata Suhadi saat ditanyai wartawan, Rabu (25/2/2015) malam.