TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Ruhut Poltak Sitompul menilai, praperadilan yang diajukan Sutan Bhatoegana berbeda dengan kasus Budi Gunawan.
Menurutnya, Sutan sudah sempat menjalani proses pemeriksaan dan menjalani penahanan, sementara Komjen BG, langsung mengajukan prapradilan.
"Kasus Sutan kan sudah masuk BAP, sudah diperiksa. Jadi sudah ada beberapa alat bukti. Tapi kalau pak BG itu memang murni alat bukti kurang, sehingga bisa memenangkan prapradilan," kata Ruhut saat dihubungi, Kamis (26/2/2015).
Menurutnya, langkah hukum yang diambil rekannya di Partai Demokrat dinilai hanya menghambur-hamburkan uang saja untuk membayar pengacara yang menangani gugatan prapradilan.
"Kalau orang bodoh yah seperti itu. Sama saja namanya itu uang setan dimakan jin. Dia itu sudah kemakan angin surga dari pengacaranya, saya rasa percuma mengajukan gugatan karena kasusnya ini berbeda dengan Budi Gunawan," kata Ruhut.
Ruhut menyarankan, Sutan sebaiknya mengikuti proses hukum yang ada dan membuktikan didalam persidangan apabila memang dirinya tidak bersalah. Menurutnya, pengajuan prapradilan akan sia-sia saja karena hakim tidak akan mengabulkan gugatannya tersebut.
"Buktikan dipersidangan, bukan mengajukan praperadilan. Habis nanti uangnya itu untuk membayar pengacara, hanya dikasih angin surga, sama aja uang setan dimakan uang jin," kata Ruhut.
Sebelumnya, Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana akhirnya memutuskan untuk mengajukan sidang praperadilan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Untuk itu, Sutan telah menunjuk Razman Nasution, sebagai kuasa hukumnya untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya benar. Pak Sutan telah menunjuk saya sebagai kuasa hukumnya," ujar Razman saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Kamis (26/2/2015).