TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki tidak mempersoalkan Penyidik KPK, Novel Baswedan tidak hadir pada pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Bahkan, Ruki mengatakan pernyataan yang membela Novel, bahwa dirinya berhak melindungi anak buahnya.
"Novel Baswedan kan anak buah saya di KPK. Masak saya tidak boleh melindungi anak buah saya. Ya kan?" ujar Ruki usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2015).
Ruki mengatakan mengenai persoalan hukum biarlah berlangsung di pengadilan. Saat ini ia selaku pimpinan KPK sementara memiliki kewajiban untuk melindungi anak buahnya.
"Saya kan punya kewajiban, kalo saya membiarkan anak buah saya, apa gunanya saya jadi Plt. Kalau pemimpin redaksi anda tidak mau bertanggung jawab atas tindakan anda, apa gunanya jadi pemred," kata Ruki.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, tak akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Kepolisian RI untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Pemeriksaan Novel dijadwalkan pada hari ini, Kamis (26/2/2015).
Kuasa hukum Novel, M Isnur, mengatakan, Novel tidak akan memenuhi panggilan atas permintaan pimpinan sementara KPK.