TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika ingin kaya secara cepat, Suryadharma Ali mengaku bisa melakukanya tanpa harus melalui cara recehan yang bisa menurunkan dirinya sebagai seorang menteri.
Bekas menteri agama itu mengaku bisa melakukannya hanya melalui pertemuan empat mata dan dilakukan top leader.
Surya mengisahkan, setiap tahun dia membeli tiket penerbangan dari Indonesia menuju Arab Saudi untuk memberangkatkan 200 ribu jemaah haji. Jika tiap satu tiket Surya mendapat 'jatah' 100 Dolllar, dia sudah mendapatkan 20 juta Dollar dalam setahun.
"Saya titip aja 'bagi gua dong 100 dollar aja di situ satu orang'. Toh bukan uang dia, yang gua keluarin uang haji. Hitung 100 dollar kali 200 ribu. 20 juta US dollar. Kaliin dah tu 12 ribu. Rp 240 miliar per tahun. Kipas," kata Suryadharma belum lama ini di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.
Cara kedua, lanjut Surya, adalah melalui dana setoran uang haji yang berkisar 50-60 triliun. Surya bisa 'mengancam' pemilik bank untuk memindahkan uangnya jika tidak memberikan komisi untuknya. Surya bahkan sudah tidak mampu menghitung berapa uang yang dia dapatkan jika mendapat komisi setengah persen saja.
"Kedua uang di bank itu sekitar Rp 50-60 triliun. Saya minta setengah persen. Hitung aja pertahun. 'Eh gua ambil nih duit, gua pindahin ya. Lu pelit. 'Gua bagi dah'," kata dia.
Bekas menteri negara koperasi dan usaha kecil menengah itu mengaku merasa risih jika harus korupsi melalui kerja sama dengan bawahannya di kementerian agama. Singkatnya, Surya tidak mau merendahkan dirinya atau bercapek-capek ria untuk menagih komisi kepada ratusan hotel di Arab Saudi yang menjadi tempat pemondokan jamaah haji Indonesia.
KPK menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang menyerap anggaran di atas Rp 1 triliun.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana.